1. Pemerintahan Hindia Belanda di Kalimantan Barat
Perubahan sistem Pemerintahan Hindia Belanda mulai berubah sejak abad ke-20 ketika ditetapkan Decentralisatie Wet oleh Pemerintah Belanda. Dalam tahun 1922, dikeluarkan Bestuurshervomingswet (ind. Std. 1922 No. 216) yakni Undang-Undang, tentang Reorganisasi Pemerintahan. Undang-undang tersebut memungkinkan pembentukan Daerah-Daerah otonom yang lebih besar dari gewest lama dengan nama “Provincie” sedang bagian-bagian dari Provincie dapat dibentuk daerah-daerah Otonom. Di samping itu, Undang-Undang tentang Reorganisasi Pemerintahan tersebut memberikan juga ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan sentral (dekonsentrasi).
Reorganisasi dalam susunan pemerintahan dalam negeri (Binnenlands Bestuur) dengan jalan :
- Memberikan lebih banyak kekuasaan pada pejabat-pejabat pusat yang ada di daerah-daerah (Europese bestuurs ambtenaren) dilengkapi dengan keuangan yang cukup disebut “administrative dan finansiele decentralisatie (ini termasuk bidang dekonsentrasi).
- Lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pejabat¬-pejabat pamongpraja Indonesia (Inheemse bestuurs ambtenaren).
- Menurut sertakan anasir-anasir yang telah maju di daerah-daerah dalam pemerintahan daerah secara lebih intensif (bidang desentralisasi).